SIM dari Indonesia Bisa Dipakai di 92 Negara, Berikut Daftarnya

SIM dari Indonesia Bisa Dipakai di 92 Negara, Berikut Daftarnya
info gambar utama

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Lisensi mengemudi ini bukan saja berlaku di seluruh Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Jika seseorang telah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan dinilai oleh pihak Kepolisian RI (Polri) sebagai institusi penerbit lisensi mengemudi telah memahami secara sadar tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.

Untuk mendapatkan SIM, seorang calon pengemudi harus melewati serangkaian tes yang meliputi ujian teori maupun praktik mengemudi di lapangan. Proses ini memastikan bahwa setiap pengemudi telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk mengemudi dengan aman dan tertib.

Baca juga: Bikin SIM Kini Wajib Punya Sertifikat Kelas Mengemudi

SIM Internasional Indonesia

Selain memiliki SIM yang berlaku di seluruh Indonesia, seseorang juga harus mengantongi lisensi mengemudi internasional jika ingin membawa kendaraan saat di luar negeri. SIM Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1968.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic) Tahun 1968 menjadi dasar penerbitan SIM Internasional. Konvensi ini merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926. SIM Internasional diatur berdasarkan Annex 7 dalam surat izin mengemudi internasional.

 Ilustrasi. Untuk memiliki SIM Internasional, diharuskan untuk memiliki SIM Nasional terlebih dahulu. | Foto: POLRI
info gambar

Pemerintah Indonesia, melalui Polri, menerbitkan SIM Internasional sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: SIM Indonesia Bisa Digunakan di Negara-negara ASEAN Mulai 1 Juni 2025

Negara-Negara yang Mengakui SIM Internasional Indonesia

Saat ini, ada 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968. Namun, penerapan SIM Internasional tergantung pada kebijakan masing-masing negara. Misalnya, Australia memiliki kebijakan sendiri terkait perizinan berkendara sehingga tidak begitu mempersoalkan SIM dari negara lain.

Adapun negara-negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia adalah:

  1. Albania
  2. Armenia
  3. Austria
  4. Azerbaijan
  5. Bahama
  6. Bahrain
  7. Belarus
  8. Belgia
  9. Benin
  10. Bosnia dan Herzegovina
  11. Brasil
  12. Bulgaria
  13. Cape Verde
  14. Afrika Tengah
  15. Pantai Gading
  16. Kroasia
  17. Kuba
  18. Ceko
  19. Republik Demokratik Kongo
  20. Denmark
  21. Mesir
  22. Estonia
  23. Ethiopia
  24. Finlandia
  25. Perancis
  26. Georgia
  27. Jerman
  28. Yunani
  29. Guyana
  30. Vatikan
  31. Honduras
  32. Hongaria
  33. Indonesia
  34. Iran
  35. Irak
  36. Israel
  37. Italia
  38. Kazakhstan
  39. Kenya
  40. Kuwait
  41. Kirgistan
  42. Latvia
  43. Liberia
  44. Liechtenstein
  45. Lituania
  46. Luksemburg
  47. Maladewa
  48. Monako
  49. Mongolia
  50. Montenegro
  51. Maroko
  52. Myanmar
  53. Belanda
  54. Niger
  55. Nigeria
  56. Makedonia Utara
  57. Norwegia
  58. Oman
  59. Pakistan
  60. Peru
  61. Filipina
  62. Polandia
  63. Portugal
  64. Qatar
  65. Moldova
  66. Romania
  67. Rusia
  68. San Marino
  69. Arab Saudi
  70. Senegal
  71. Serbia
  72. Seychelles
  73. Slovakia
  74. Slovenia
  75. Afrika Selatan
  76. Palestina
  77. Swedia
  78. Swiss
  79. Tajikistan
  80. Thailand
  81. Tunisia
  82. Turki
  83. Turkmenistan
  84. Uganda
  85. Ukraina
  86. Uni Emirat Arab
  87. Inggris
  88. Uruguay
  89. Uzbekistan
  90. Venezuela
  91. Vietnam
  92. Zimbabwe

Pengakuan SIM Internasional di Negara Anggota ASEAN

SIM Indonesia dapat digunakan di beberapa negara anggota ASEAN, sejalan dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licenceyang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985. Negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia meliputi:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Thailand
  • Vietnam
  • Laos
  • Myanmar
  • Singapura (catatan: SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan)
  • Malaysia (pengemudi harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku, atau dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia jika tidak ada SIM Internasional).

Prosedur Penerbitan SIM Internasional di Indonesia

Pengurusan SIM Internasional di Indonesia kini semakin mudah dengan adanya sistem online. Calon pemohon cukup memastikan SIM Indonesia mereka tetap aktif, melakukan pembayaran, kemudian SIM Internasional akan diantar langsung ke rumah.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Akhyari Hananto lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Akhyari Hananto.

Terima kasih telah membaca sampai di sini