PLN Gandeng Konsultan McKinsey, Selidiki Pemadaman Listrik di Sumatra

PLN Gandeng Konsultan McKinsey, Selidiki Pemadaman Listrik di Sumatra
info gambar utama

Pemadaman listrik secara massal di Pulau Sumatra beberapa waktu lalu sempat membuat heboh. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) lantas menggandeng konsultan multinasional McKinsey untuk menginvestigasi penyebab kejadian tersebut.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Adhi Herlambang menjelaskan penggunaan konsultan itu agar hasil dari penyebab pemadaman lebih independen dan tidak hanya berasal dari PLN.

Adapun dugaan sementara dari PLN S2JB, pemadaman listrik tersebut terjadi karena adanya petir yang mengenai jaringan transmisi SUTT 275 kV Lubuk Linggau-Lahat sebelum jaringan listrik terputus.

Pihaknya juga memperkirakan adanya warga menebang pohon pohon mengenai sisi jaringan 150 kV di ruas Prabumulih Simpang 3 yang mengakibatkan sistem kelistrikan di Lampung terganggu dan menyebabkan swing tegangan.

Sistem Pertahanan Kelistrikan di Sumatra

PLN memiliki tiga sistem pertahanan kelistrikan di wilayah Sumatra Bagian Selatan, Tengah, dan Utara. Apabila terjadi gangguan interkoneksi per sub sistem, maka masih ada daya secara mandiri menyuplai listrik di wilayah Sumatra.

“Pada saat pemadaman listrik terjadi ini sebetulnya sistem bagian tengah dan utara terpisah dengan Selatan. Defense scheme sudah berjalan baik, frekuensinya masih stabil,” kata Adhi.

Seperti diketahui, gangguan transmisi saluran udara tegangan tinggi 275 kV Lubuk Linggau-Lahat, Sumatera Selatan, menyebabkan pemadaman listrik di Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu pada Selasa (4/6) hingga Rabu (5/6).

Baca juga Pentingnya Kesadaran Listrik, Mengatasi Kebiasaan Meninggalkan Charger Terhubung

Masyarakat diberikan kompensasi

PLN juga mengajukan sebanyak 2,1 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik untuk diberikan kompensasi. Pihaknya saat ini tengah menghitung besaran dan jumlah pelanggan PLN UID S2JB yang akan menerima kompensasi tersebut.

Kompensasi yang diberikan PLN berupa pemotongan tagihan bulanan dengan besaran nilai yang bervariatif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019. Ada yang diberikan 100 persen, ada pula yang 200 persen, dan seterusnya.

Namun, pihaknya akan membayar kompensasi itu setelah selesai menginvestigasi penyebab terjadinya pemadaman listrik.

Baca juga Menghemat Listrik Rumah Tangga Menggunakan Panel Surya

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini