Kupu-kupu Raja, Serangga Cantik yang jadi Indikator Kerusakan Hutan

Kupu-kupu Raja, Serangga Cantik yang jadi Indikator Kerusakan Hutan
info gambar utama

Indonesia adalah negara beriklim tropik dengan tipe habitat dan ekosistem yang beragam. Ini menjadikannya sebagai rumah bagi berbagai fauna termasuk kupu-kupu. Tsukada dan Nishiyama (1982) memperkirakan terdapat sekitar 4.000–5.000 jenis kupu-kupu di Indonesia.

Kupu-kupu raja dengan nama ilmiah Troides helena atau common birdwing tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kupu-kupu berukuran jumbo ini bisa ditemukan di Kepulauan Nias, Enggano, Jawa, Bawean, Kangean, Bali, Lombok, Sumbawa, Bunguran Natuna, Sulawesi, dan Kalimantan.

Morfologi Kupu-kupu Raja

Kupu-kupu raja pertama kali dideskripsikan oleh Linnaeus pada tahun 1758. Bentang sayap kupu-kupu ini berkisar antara 13–17 cm dengan warna hitam dan kuning keemasan. Pola corak dan bentuk sayapnya simetris kanan dan kiri.

Kepala dan dada kupu-kupu raja berwarna hitam. Tubuh atau bagian perutnya berwarna coklat muda, dengan bagian bawah berwarna kuning.

Kupu-kupu raja betina memiliki bentangan sayap yang lebih lebar. Warna dasarnya lebih banyak didominasi warna coklat gelap atau hitam. Selain itu, terdapat pola bintik-bintik hitam pada sayap bagian bawah.

Perilaku Kupu-kupu Raja

Kupu-kupu raja bersifat “monopagus” dimana hanya memakan satu jenis tumbuhan saja pada saat menjadi larva, yaitu tumbuhan Sirih hutan atau Aristolochia tagala. Setelah melakukan proses perkawinan, kupu-kupu ini akan meletakan telurnya hanya pada daun muda.

Bagi sebagian orang, kupu-kupu mungkin tidak terlalu diperhitungkan. Namun, kupu-kupu berfungsi sebagai “pollinator” atau penyerbuk tumbuhan berbunga sehingga alam menjadi lebih seimbang.

Hampir 2/3 dari seluruh tumbuhan berbunga memerlukan peran serangga untuk penyerbukan dan menghasilkan biji yang optimal. Kupu-kupu berfungsi sebagai indikator untuk mengetahui seberapa parah kerusakan hutan.

Baca juga 5 Fakta Menarik Kupu-kupu yang Perlu Kamu Ketahui, Bukan Hanya Cantik

Konservasi Kupu-kupu raja

Kupu-kupu raja termasuk satwa yang dilindungi dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Jenis kupu-kupu ini dilarang untuk diburu maupun diperjualbelikan.

Menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) biasa disebut dengan World Conservation Union atau organisasi dunia yang didedikasikan untuk konservasi sumber daya alam, kupu-kupu raja masuk dalam kategori terancam dari kepunahan (Red list).

Baca juga Mengintip Kupu-kupu Malam di Papua, Terbanyak se-Indonesia

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firdarainy Nuril Izzah lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firdarainy Nuril Izzah.

Terima kasih telah membaca sampai di sini