Mengulas Pengelolaan Pendidikan di Indonesia, Semakin Meningkat atau Justru Meredup?

Mengulas Pengelolaan Pendidikan di Indonesia, Semakin Meningkat atau Justru Meredup?
info gambar utama

Hal yang mendasari untuk pengelolaan pendidikan baru adalah mengurangi peran dari pemerintah, dengan konsep desentralisasi atau dikatakan otonomi. Desentralisasi intinya adalah pembentukan delegasi agar mampu mandiri baik dari segi penyelesaian tugas ataupun memutuskan sebuah kebijakan . Di sisi lain juga dikatakan oleh para pakar pendidikan bahwa “Pemerintah yang baik di negara demokrasi adalah pemerintah yang sedikit memerintah”.

Penjelasan dari pakar tersebut sama halnya dengan yang tertuang dalam Undang-undang No.20 Tahun 2023, yakni UU Sisdiknas dengan penjelasan “Mengurangi peran Pemerintah (dan Pemerintah daerah) sebagai operator pendidikan.

Tentu dengan kata lain pengelolaan pendidikan dengan paradigma lama sentralisasi telah ditinggalkan dan menggantinya dengan konsep desentralisasi atau otonomi pengelolaan pendidikan.

Dalam UU Sidiknas dujelaskan peran dan kewenangan Pemerintah adalah sebagai regulator sebagai perumus kebijakan pendidikan nasional, fasilitator menyediakan fasilitas, layanan dan kemudahan, evalator mengevaluasi program studi dan satuan pendidikan dan pengawas.

Urgensi Kuliah, Hanya sebagai Pendidikan Tersier?

Namun demikian meskipun banyak kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah daerah dan satuan pendidikan, pengelolaan sistem pendidikan secara nasional tetap menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh mentri dalam hal ini Mentri pendidikan nasional (Mediknas).

Dari segi perencanaan sampai penetapan dalan regulasi Undang-undang, sih, ok. Namun,hal itu tidak bisa langsung serta merta beres dan berjalan mulus seperti jalan tol.

Selanjutnya, penulis membagikan opini mengenai prihal yang harusnya menjadi konsen utama dalam peningkatan mutu pengelolaan sistem pendidikan nasional di Indonesia, di antaranya:

Pengembangan Keterampilan Guru

Era digital yang semakin mentereng sangat memungkinkan seseorang untuk mendapatkan informasi secara cepat dari platform medsos seperti YouTube, Instagram, facebook dan lainnya. Saat ini untuk mendapatkan literasi tidak seperti pada tahun-tahun lalu yang harus pergi perpustakaan atau membeli seri buku yang tebal-tebal.

Orang hanya perlu duduk manis dan menyalakan laptop atau handphone mau mencari informasi apapun dengan mudahnya.

Namun, nyatanya masih banyak orang-orang yang salah mempraktekan, mempergunakan informasi. Di sinilah peran pendidik atau Guru, untuk benar-benar bisa mengedukasi seseorang atau murid agar memahami esensi ilmu ataupun literasi secara benar baik teori ataupun penerapannya.

Bisa dibayangkan jika seorang guru dengan ketrampilan yang minim, yang hanya mengandalkan nilai yang tinggi tanpa memahami detail ilmunya mengajar, tentu hal tersebut menjadi masalah serius. Untuk itu peningkatan mutu dan ketrampilan seorang guru menjadi hal yang wajib untuk terus diperhatikan dalam pengelolaah sistem pendidikan nasional.

Pendidikan Vokasi Indonesia Jadi Primadona, Ternyata Ini Sebabnya

Peningkatan Kualitas Anggaran Pendidikan

Tentu dalam poin ini masuk wewenang dari Mendiknas di sisi regulator dan fasilitator, berbicara anggaran bisa penulis katakan hal paling fundamental sebab, berjalannya sistem secara nasional untuk mencapai satu tujuan sangat berpengaruh dari kebijakan anggaran.

Meskipun sesuai UUD RI 1945 di prioritaskan 20 persen Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pendidikan nasional. Namun, pada tahun 2024 di informasikan bahwa dana yang digelontorkan untuk memenuhi pendidikan nasional dengan kas negara mencapai Rp 662, 02 triliun atau mencapai 52 persen dari total anggaran negara.

Selanjutnya pertanyaan yang muncul adalah sudah sesuaikah realita penyaluran anggaran dana ke instansi atau ke sekolah-sekolah terlebih yang membutuhkan?

Tentunya pertanyaan tersebut sudah bisa dijawab belum merata. Sebab, memang fakta dilapangan penyaluran pada anggaran tidak atau belum merata. Hal ini juga secara otomatis mempengaruhi kualitas pendidikannya, karena penunjang utamanya belum tercukupi.

Pertanyaan selanjutnya, problem di manakah terkait anggaran dana pendidikan tersebut? Apalagi, dana yang mencapai 52 persen, dua kali lipat dari prioritas yang seharusnya hanya 20 persen.

Untuk itu, kualitas dalam hal anggaran adalah hal yang wajib menjadi konsen utama dalam pengelolaan sistem pendidikan terbaru.

Konsep sistem pendidikan

Sistem pendidikan Indonesia sudah melewati fase yang sangat panjang yakni dari mulai penerapan kurikulum Rentjana 1947 sampai Kurikulum Merdeka saat ini. Ilmu yang diterapkan dari PAUD hingga SMA/SMK sangatlah luas dengan sub materi pelajarannya. Namun, sekali lagi tidak dipungkiri pedoman utama masyarakat di Indonesia Sekolah bagus harus mendapatkan pekerjaan yang bagus. Tujuannya mayoritas tidak lain nantinya adalah mendapatkan pekerjaan yang baik.

Apakah Study Tour Masih Relevan dengan Pendidikan di Indonesia?

Di Jepang, dari mulai dini sekolah sudah menerapkan ketrampilan hidup atau life skills, artinya sikap kemandirian, disiplin, dan semangat juang di ajarkan dari awal.

Untuk itu, sistem pendidikan yang murni terkait olah gagasan, pemikiran, konsep secara ilmu harus di tingkatkan.

Itulah 3 hal yang mendasari penulis dalam prihal sistem pendidikan di Indonesia. Tetap saja, permata yang bagus dan berkilauan akan ada bekasnya, dan tidak ada sistem yang langsung berhasil dalam pelaksanaan. Namun, koreksi dan tindakan yang benar dan berkesinambunganlah yang akan membawa sistem tersebut berhasil.

Referensi:

Format Baru Pengelolaan Pendidikan. Prof, Dr. Anwar Arifin. Pustaka Indonesia, ISBN: 979-25-3830-5

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI, dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

J(
KO
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini